User Tools

Site Tools


faq1:5k17:83112--27-september-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

kalau ada PM tapi gapernahada PK apakah PMnya bisa dikreditkan?

Jawaban

seharusnya bisa sepanjang tidak memenuhi pasal 9 ayat 8 uu PPN (UU cika)

Dasar Hukum

Editor

ABS

faq1/5k17/83112--27-september-2021.txt · Last modified: (external edit)