faq1:5k17:83101--27-september-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
#11Q kalau wp baru ubah tahun buku dari jan-des ke maret-april, sehingga ada periode jan-des2020 dan jan-april2021, lalu untuk tahun pajak mar2021-april2022 itu angsuran pph 25 nya bagaimana ya?
Jawaban
Besarnya angsuran pajak dalam tahun pajak berjalan yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak untuk setiap bulan adalah sebesar Pajak Penghasilan yang terutang menurut Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak yang lalu dikurangi dengan: b. Pajak Penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri yang boleh dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, dibagi 12 (dua belas) atau banyaknya bulan dalam bagian tahun pajak. (UU PPh Pasal 25)“
Dasar Hukum
–
Editor
BCW
faq1/5k17/83101--27-september-2021.txt · Last modified: (external edit)