User Tools

Site Tools


faq1:5k17:83037--24-september-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

admin yang terhormat, saya ada kesalahan saat pelaporan PPh 23, yang harusnya dilaporkan di cabang tapi tidak sengaja dilaporkan dipusat, jika sudah seperti ini apa yang dilakukan terlebih dahulu

Jawaban

lapor kembali spt masa pph 23 nya dengan npwp cabangnya aja mas… Atas spt yang sudah terlanjur terlaporkan menggunakan npwp pusat bisa konfirm ke kpp

Dasar Hukum

Editor

R

faq1/5k17/83037--24-september-2021.txt · Last modified: (external edit)