faq1:5k17:83037--24-september-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
admin yang terhormat, saya ada kesalahan saat pelaporan PPh 23, yang harusnya dilaporkan di cabang tapi tidak sengaja dilaporkan dipusat, jika sudah seperti ini apa yang dilakukan terlebih dahulu
Jawaban
lapor kembali spt masa pph 23 nya dengan npwp cabangnya aja mas… Atas spt yang sudah terlanjur terlaporkan menggunakan npwp pusat bisa konfirm ke kpp
Dasar Hukum
–
Editor
R
faq1/5k17/83037--24-september-2021.txt · Last modified: (external edit)