faq1:5k17:83021--24-september-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
Perushahaan A adalah perusahaan saya Perusahaan B adalah customer saya yang berdomisili di Malaysia Perusahaan C adalah customer perusahaan B yang berdomisili di Indonesia Jika saya menjual produk saya ke perusahaan B namun di krimnya ke perusahaan C (semacam dropship), namun yang melakukan pembayaran ke perusahaan A adalah perusahaan B, jadi transasksi di perusahaan A adalah transfer masuk dari Malaysia namun kami tidak melakukan kegiatan ekspor karena mengiririm ke perusahaan C sama – sama do
Jawaban
Perusahaan A(PKP) membuat FP atas nama perusahaan LN (B) dengan kode 01 asumsi penyerahannya di dalam daerah pabean. Perusahaan C tidak dapat mengkreditkan FP yg diterima dari perusahaan A. Krn transaksinya A ke B bukan ke C.
Dasar Hukum
–
Editor
AN
faq1/5k17/83021--24-september-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:15 (external edit)