faq1:5k17:82981--24-september-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
#65Q : Mas mbaa mau nanya, perusahaan ini memiliki barang yang posisinya ada di batam. Perusahaan ini pernah melakukan transaksi sewa alat berat dengan perusahaan yang ada di batam. Barang (alat berat) tersebut merupakan ex/ bekas hasil penyewaan . dan status sewanya sekarang sudah selesai, dan barang tersebut akan dijual ke perusahaan yang ada di batam juga, proses dan prosedurnya seperti apa ya ? perlukah menggunakan PPFTZ saat dilakukan penjualan ? Karena pada saat penyerahan barang transaksi
Jawaban
#65A waktu pemasukan barangnya ke batam ga ada PPFTZnya, kena PPN biasa, ga dapat fasilitas. kalo mau diurus PPFTZnya, perhatikan pasal 12 ayat 2b PMK 171/PMK.03/2017. kalo lewat 7 hari udah ga bisa
Dasar Hukum
–
Editor
PNT
faq1/5k17/82981--24-september-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:15 (external edit)