User Tools

Site Tools


faq1:5k17:82959--24-september-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

#66Q: apakah terdapat ppn terhadap non pkp apabila non pkp melakukan inbreng ke PKP (transaksi penyertaan modal perseroan yang dapat berupa aktiva seperti tanah, bangunan, dan aset lainnya.)?

Jawaban

#66A: kalo penyerahan dalam negeri tetap liat apakah yg menyerahkan PKP atau bukan. kalo bukan PKP tidak memungut PPN.

Dasar Hukum

Editor

AF

faq1/5k17/82959--24-september-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:15 (external edit)