Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
mau tanya terkait tax treaty indo dengan korea. kami dapat invoce dari PT A ( agent) atas perusahaan LN korea. demurage fee, yang dimana seharusnya kami potong pph23. tapi ternyta tidak boleh di potong pph23 ataupun pph26. pt tersebut memberikan DGT yang tidak di stamp oleh otoritas pajak korea. Mohon solusinya. Terimakasih
Jawaban
PENGERTIAN WP PELAYARAN/ PENERBANGAN LN Yaitu WP yang bertempat kedudukan di luar negeri yang melakukan usaha melalui Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia. Objek PPh-nya adalah Semua nilai pengganti atau imbalan berupa uang atau nilai uang dari pengangkutan orang dan/atau barang yang dimuat dari suatu pelabuhan ke pelabuhan lain di Indonesia dan/atau dari pelabuhan di Indonesia ke pelabuhan di luar negeri. (Pasal 1 KMK-417/KMK.04/1996). jika termasuk ke pengertian objek sesuai kmk tersebut ma
Dasar Hukum
–
Editor
DR