faq1:5k17:82949--24-september-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
selamat siang… saya mau menanyakan PMK 102/PMK.010/2021 atas PPN DTP Sewa ruangan… jika pada keterangan di faktur pajak tidak dicantumkan lokasi sewa.. apakah diperbolehkan? ———————- Berdasarkan ketentuan pada Psl 4 (8) huruf a PMK-102 apabila tdk sesuai yg dipersyaratkan maka tdk tidak diberikan insentif berupa PPN ditanggung Pemerintah dan dikenai PPN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Apakah dpt disampaikan demikian Mba/Mas?
Jawaban
iya bisa dijelaskan itu mbak
Dasar Hukum
–
Editor
H
faq1/5k17/82949--24-september-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:15 (external edit)