faq1:5k17:82939--24-september-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
wp ada SKTD, kemudian wp ada pembelian kapal, apakah harus minta SKTD baru atau cukup melakukan edit RKIPnya ?
Jawaban
kalau dilihat di ketentuan berlakunya SKTD ada disebutkan ke Pasal 6 ayat 4 PMK-41/PMK.03/2020, jadi kalau masih masuk periodenya harusnya tidak perlu mengajukan cukup melakukan perubahan atas RKIPnya
Dasar Hukum
–
Editor
AL
faq1/5k17/82939--24-september-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:15 (external edit)