User Tools

Site Tools


faq1:5k17:82939--24-september-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

wp ada SKTD, kemudian wp ada pembelian kapal, apakah harus minta SKTD baru atau cukup melakukan edit RKIPnya ?

Jawaban

kalau dilihat di ketentuan berlakunya SKTD ada disebutkan ke Pasal 6 ayat 4 PMK-41/PMK.03/2020, jadi kalau masih masuk periodenya harusnya tidak perlu mengajukan cukup melakukan perubahan atas RKIPnya

Dasar Hukum

Editor

AL

faq1/5k17/82939--24-september-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:15 (external edit)