faq1:5k17:82935--24-september-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

kalau LB karena pembetulan karyawan sebelumnya non DTP dibetulin jadi DTP apakah diinputnya di poin 12 induk SPT Masa Pph 21?

Jawaban

Seharusnya tidak dicantumin di poin 12. SPTnya harusnya gak jadi LB, tapi jadi nihil. Kalau ada kelebihan setor coba konfirmasi KPP apakah bisa pbk atau pengembalian pmk-187/2015.

Dasar Hukum

Editor

NP

faq1/5k17/82935--24-september-2021.txt · Last modified: (external edit)