faq1:5k17:82929--24-september-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

penyerahan BKP oleh PT A (PKP) ke pt x (non pkp) sebagai pelunasan hutang. PT A akan menerbitkan faktur kode 09, teknisnya apakah pt x harus mentransfer sejumlah uang senilai ppn tersebut ke PT A? apakah ada solusi lain, jika pt x dgn PT A tidak ada transaksi transfer dana tersebut?

Jawaban

secara ketentuan, bahwa PPN itu ditanggung oleh pembeli, dipungut oleh penjual.

Dasar Hukum

Editor

EAL

faq1/5k17/82929--24-september-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:15 (external edit)