faq1:5k17:82925--24-september-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Penjual yang membatalkan Faktur Pajak harus mengirimkan surat pemberitahuan dan copy dari Faktur Pajak yang dibatalkan ke KPP tempat PKP Penjual dikukuhkan dan ke KPP tempat PKP Pembeli dikukuhkan. Ada format surat pemberitahuannya ga? Bisa via email/pos?

Jawaban

Tidak ada format khusus. Teknis penyampaian bisa konfirmasi KPP nya dulu saja karena diaturan tidak dijabarkan lebih lanjut

Dasar Hukum

Editor

CRG

faq1/5k17/82925--24-september-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:15 (external edit)