faq1:5k17:82921--24-september-2021

Tanya-SC | DJP Online | Pertanyaan

WP akan menambahkan bupot A (baru) dan membatalkan bupot B (lama). Sebenarnya dari info wp, diketahui bahwa wp setelah lapor SPT Normal tsb, sudah menambahkan transaksi/bupot lagi (bupot A), kemudian sudah posting ke SPT (Sehingga sudah terbentuk SPT Pembetulan 1), namun lupa/belum membatalkan bupot B (bupot lama yg perlu dibatalkan).

Jawaban

Apabila WP sudah melaporkan SPT Normal, kemudian menambah/merekam kembali bupot baru dan sudah diposting di SPT Pembetulan yg akan dilaporkan, maka Bukti Potong tsb tidak bisa dihapus dan SPT Pembetulan 1 telah terbentuk. Sehingga pemotong harus terlebih dahulu melaporkan SPT Pembetulan 1 yg memuat Bupot A (baru) tsb, setelah itu barulah bisa batalkan bukti potong B dan kemudian melakukan Pembetulan SPT kembali (lapor pembetulan 2).

Dasar Hukum

Editor

ALK

faq1/5k17/82921--24-september-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:15 (external edit)