User Tools

Site Tools


faq1:5k17:82918--24-september-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Saya mau bertanya perihal Lampiran PER 22 PJ/2013 Bab 2 point 3.4. dimana menyebutkan transaksi berkelanjutan (continuous). Maksud transaksi berkelanjutan itu apa ya?

Jawaban

sesuai lampiran, berkelanjutan dan erat itu sebagai alasan mengapa perlunya dilakukan pengujian transaksi afiliasi secara gabungan. jika dimaknai, berkelanjutan dan erat itu lebih menjelaskan sifat transaksi afiliasi. dijelaskan secara normatif.

Dasar Hukum

Editor

EAL

faq1/5k17/82918--24-september-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:15 (external edit)