faq1:5k17:82917--24-september-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

pajak stuffing itu apa ? dikenakan pajak apa ?

Jawaban

stuffing setelah diinputkan ada proses bongkar muat dalam rangka ekspor, berarti ini atas jasa bongkar muatnya, dipastikan dulu jasa ini diberikan di Indonesia atau di luar negeri. kalau di Indonesia atas jasa bongkar muat atau loading ini bisa jadi objek pph pasal 23

Dasar Hukum

Editor

AL

faq1/5k17/82917--24-september-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:15 (external edit)