faq1:5k17:82906--24-september-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

kewajiban pemotong untuk sewa bangunan ini kalau pemilik dan penyewa sama-sama OP nanti bagaimana ? OP pemotong ini apakah OP yang menjalankan pembukuan ?

Jawaban

kalau penyewa dan pemilik sama-sama OP maka OP pemilik harus melakukan setor sendiri atas penghasilan yang diterima dari persewaan tanah dan atau bangunan. op pemotong ini kalau memang ditunjuk oleh KPP, tidak selalu wp yang menjalankan pembukuan ini adalah OP yang ditunjuk sebagai pemotong

Dasar Hukum

Editor

AL

faq1/5k17/82906--24-september-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:15 by 127.0.0.1