User Tools

Site Tools


faq1:5k17:82900--24-september-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Saat terjadinya revisi atau adanya penurunan nominal dari harga penjualan dalam invoice karena adanya barang yang tidak sesuai dengan pesanan atau alasan lain yang sudah disepakati oleh kedua belah pihak, dan penjual menerbitkan kredit note kepada pembeli, Berarti Penjual harus menerbitkan FP Pengganti kan ya mas/mba?

Jawaban

Betul bisa dibuat FP pengganti saja. Jika fakturnya sudah dilaporkan di SPT, maka perlu dibuat SPT Pembetulan juga. Untuk dasar hukumnya bisa menggunakan pasal 15 PER-24/2012

Dasar Hukum

Editor

FSP

faq1/5k17/82900--24-september-2021.txt · Last modified: (external edit)