faq1:5k17:82900--24-september-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
Saat terjadinya revisi atau adanya penurunan nominal dari harga penjualan dalam invoice karena adanya barang yang tidak sesuai dengan pesanan atau alasan lain yang sudah disepakati oleh kedua belah pihak, dan penjual menerbitkan kredit note kepada pembeli, Berarti Penjual harus menerbitkan FP Pengganti kan ya mas/mba?
Jawaban
Betul bisa dibuat FP pengganti saja. Jika fakturnya sudah dilaporkan di SPT, maka perlu dibuat SPT Pembetulan juga. Untuk dasar hukumnya bisa menggunakan pasal 15 PER-24/2012
Dasar Hukum
–
Editor
FSP
faq1/5k17/82900--24-september-2021.txt · Last modified: (external edit)