User Tools

Site Tools


faq1:5k17:82898--24-september-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Maksud dari kalimat Pengusaha Kena Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak, tidak termasuk dalam Pengusaha Kena Pajak yang dapat mengajukan permohonan pengembalian pada setiap masa pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Jawaban

PKP tersebut tidak dapat mengajukan restitusi tiap masa bagi PKP berisiko rendah.

Dasar Hukum

Editor

MR

faq1/5k17/82898--24-september-2021.txt · Last modified: (external edit)