User Tools

Site Tools


faq1:5k17:82896--24-september-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

M Salahuddin Alfarisyi: WP Badan yang menerima dividen dalam bentuk tunai dari DN dan tidak mengajukan SKB PPh dan ingin diinvestasikan Kembali di indonesia, apakah itu termasuk omset di SPT Tahunan PPh Badan atau dikoreksi fiskal ya?

Jawaban

Dividen yang berasal dari dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak badan dalam negeri dikecualikan dari objek PPh. pasal 15 ayat 2 pmk 18/2021

Dasar Hukum

Editor

H

faq1/5k17/82896--24-september-2021.txt · Last modified: (external edit)