Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
Perusahaan saya menerbitkan faktur keluaran ke PT. A (klien) di bulan februari lalu dan faktur tersebut sudah disetor dan dilapor pada masa februari. tapi sekarang PT. A meminta agar faktur tersebut dibatalkan dan minta dibuatkan faktur baru (bukan pengganti) karena ada revisi invoice. Jika seperti ini apakah kami boleh membatalkan faktur tersebut dan menerbitkan faktur baru dengan posisi faktur sudah dilapor dan dibayarkan?
Jawaban
bisa dijelaskan pembatalan fp dilakukan apabila memang transaksinya batal. nanti ikuti tata cara pembatalan sesuai per 24/2012. namun, sampaikan juga, jika transaksinya tidak batal dan hanya revisi dokumen invoice nya, wp bisa melakukan penggantian faktur atas revisi invoice untuk transaksi sebelumnya. tambahkan jg info bahwa faktur dibuat sesuai saat terutangnya ppn ya.
Dasar Hukum
–
Editor
FRS