User Tools

Site Tools


faq1:5k17:82870--24-september-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

sanksi administrasi UU Cika berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan yang dihitung dari tanggal jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran, ini tgl yg dipake tgl seharusnya bayar atau tgl bayar telatnya mas/mba?

Jawaban

Tarif bunga yang digunakan adalah tarif bunga saat sanksi mulai dihitung. Jika penghitungan sanksinya sebelum UU Cika, maka tarif yang digunakan adalah tarif KMK-540/2020. JIka penghitungan sanksinya setelah UU CIka, digunakan tarif sesuai KMK yang berlaku pada JT pembayarannya.

Dasar Hukum

Editor

FSP

faq1/5k17/82870--24-september-2021.txt · Last modified: (external edit)