faq1:5k17:82868--24-september-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Mas/Mba, untuk ketentuan kendaraan ber-plat kuning dibebaskan dari PPN apakah memang ada?

Jawaban

Terkait kendaraan plat kuning, dibahas di resume bukan objek PPN, terkait jasa angkutan umum. Atas penyerahan jasa angkutan umum di darat, yg memenuhi definisi kendaraan angkutan umum di PMK-80/PMK.03/2012, tidak dikenakan PPN. http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id=1374

Dasar Hukum

Editor

ALK

faq1/5k17/82868--24-september-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:15 (external edit)