User Tools

Site Tools


faq1:5k17:82862--24-september-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Kalau WP kelebihan setor 40 jt atas PPN masa padahal KB di SPT-nya hanya 1 juta. Bisa di pbk sedikit2 gak?

Jawaban

Bisa tapi terlalu merepotkan mending dicantumkan di induk II b PPN disetor dimuka dalam masa pajak yg sama. Kalau ada LB bisa dikompensasikan ke masa pajak berikutnya beruntun sampai habis.

Dasar Hukum

Editor

NP

faq1/5k17/82862--24-september-2021.txt · Last modified: (external edit)