faq1:5k17:82856--24-september-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Badan menyediakan jasa ke OP. Kan gak dipotong PPh 23 sama si OP. Apakah ada kewajiban setor sendiri?
Jawaban
Kalau jasa PPh 23 jika pengguna jasa bukan pemotong maka tidak ada kewajiban setor sendiri atas PPh 23-nya. Paling dicantumkan sebagai penghasilan di SPT Tahunan dan kalau ada KB setor PPh 29-nya.
Dasar Hukum
–
Editor
NP
faq1/5k17/82856--24-september-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1