User Tools

Site Tools


faq1:5k17:82856--24-september-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Badan menyediakan jasa ke OP. Kan gak dipotong PPh 23 sama si OP. Apakah ada kewajiban setor sendiri?

Jawaban

Kalau jasa PPh 23 jika pengguna jasa bukan pemotong maka tidak ada kewajiban setor sendiri atas PPh 23-nya. Paling dicantumkan sebagai penghasilan di SPT Tahunan dan kalau ada KB setor PPh 29-nya.

Dasar Hukum

Editor

NP

faq1/5k17/82856--24-september-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1