faq1:5k17:82829--24-september-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
PT A berada diluar batam, dulunya menyewakan barang di batam dan skrg sudah habis masa sewanya. Kondisi barang masih di batam dan mau dijual dg pihak lain yg ada di batam juga. Apakah ada prosedur khusus atas penjualan barang ini?
Jawaban
PT A TLDDP menyewakan barang ke pengusaha X di Batam, begitu masa sewa habis, barang itu tidak dikembalikan ke TLDDP, melainkan langsung dijual oleh pemilik ke pihak pengusaha Y di Batam juga. Pada saat pertama kali memasukkan barang ke Batam, PT A apakah terbitkan FP 07 Tidak Dipungut mba? Info dari WP: “dulu tidak pakai dokumen PPFTZ”. WP no response saat penggalian, closed.
Dasar Hukum
–
Editor
ALK
faq1/5k17/82829--24-september-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:15 (external edit)