User Tools

Site Tools


faq1:5k17:82829--24-september-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

PT A berada diluar batam, dulunya menyewakan barang di batam dan skrg sudah habis masa sewanya. Kondisi barang masih di batam dan mau dijual dg pihak lain yg ada di batam juga. Apakah ada prosedur khusus atas penjualan barang ini?

Jawaban

PT A TLDDP menyewakan barang ke pengusaha X di Batam, begitu masa sewa habis, barang itu tidak dikembalikan ke TLDDP, melainkan langsung dijual oleh pemilik ke pihak pengusaha Y di Batam juga. Pada saat pertama kali memasukkan barang ke Batam, PT A apakah terbitkan FP 07 Tidak Dipungut mba? Info dari WP: “dulu tidak pakai dokumen PPFTZ”. WP no response saat penggalian, closed.

Dasar Hukum

Editor

ALK

faq1/5k17/82829--24-september-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:15 (external edit)