faq1:5k17:82825--24-september-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
#11Q Apakah PPh Pasal 22 atas Ekspor Komoditas Tambang Batubara, Mineral Logam, dan Mineral Bukan Logam apakah dapat menjadi kredit pajak di SPT Tahunan?
Jawaban
#11A: Pemungutan PPh Pasal 22 Industri atau badan usaha komoditas tambang batubara bersifat tidak final dan dapat diperhitungkan sebagai pembayaran PPh dalam tahun berjalan bagi Wajib Pajak yang dipungut. (Pasal 9 ayat (1) PMK-34/PMK.010/2017)
Dasar Hukum
–
Editor
IN
faq1/5k17/82825--24-september-2021.txt · Last modified: (external edit)