User Tools

Site Tools


faq1:5k17:82823--24-september-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

Tahun 2016 harusnya motong PPh pasal 23 padahal harusnya motong PPh pasal 23. Masih bisa dibetulkan?

Jawaban

Gali dulu masa pajak berapa dan jelaskan daluwarsa penetapan. Kalau belum daluwarsa bisa pembetulan SPT masanya. Kalau ada lebih potong bisa di pbk/pengembalian pmk-187

Dasar Hukum

Editor

NP

faq1/5k17/82823--24-september-2021.txt · Last modified: (external edit)