faq1:5k17:82823--24-september-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
Tahun 2016 harusnya motong PPh pasal 23 padahal harusnya motong PPh pasal 23. Masih bisa dibetulkan?
Jawaban
Gali dulu masa pajak berapa dan jelaskan daluwarsa penetapan. Kalau belum daluwarsa bisa pembetulan SPT masanya. Kalau ada lebih potong bisa di pbk/pengembalian pmk-187
Dasar Hukum
–
Editor
NP
faq1/5k17/82823--24-september-2021.txt · Last modified: (external edit)