faq1:5k17:82822--24-september-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
premi asuransi objek PPh bukan?
Jawaban
Objek, yang bukan itu nilai pembayaran (claim) dari perusahan asuransi. Itu pun ketentuannya gini: “pembayaran dari perusahaan asuransi karena kecelakaan, sakit, atau karena meninggalnya orang yang tertanggung, dan pembayaran asuransi beasiswa”
Dasar Hukum
–
Editor
CRG
faq1/5k17/82822--24-september-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:15 (external edit)