faq1:5k17:82822--24-september-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

premi asuransi objek PPh bukan?

Jawaban

Objek, yang bukan itu nilai pembayaran (claim) dari perusahan asuransi. Itu pun ketentuannya gini: “pembayaran dari perusahaan asuransi karena kecelakaan, sakit, atau karena meninggalnya orang yang tertanggung, dan pembayaran asuransi beasiswa”

Dasar Hukum

Editor

CRG

faq1/5k17/82822--24-september-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:15 (external edit)