User Tools

Site Tools


faq1:5k17:82819--24-september-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Sebelumnya WP nanya terkait nota retur SPLN dan udah dijelasin sama agent sebelumnya jika: 1. nota retur dibuat untuk pembukuan akuntansi, namun secara aturan perpajakan retur tersebut dianggap tidak terjadi 2. nominal pada Faktur Pajak yang diterbitkan tidak diganti. pertanyaan WP berikutnya: jika untuk SPLN katakanlah sama dengan non PKP berarti tidak dibuatkan nota retur, bagaimana mengurangi nilai di faktur nya? ini gimana ya?

Jawaban

yarat nota retur paling sedikit harus mencantumkan : (Pasal 4 ayat (2) PMK-65/PMK.03/2010) nomor urut nota retur; nomor, kode seri, dan tanggal Faktur Pajak dari BKP yang dikembalikan; nama, alamat, dan NPWP Pembeli; nama, alamat, NPWP Pengusaha Kena Pajak Penjual; jenis barang, jumlah harga jual BKP yang dikembalikan; Pajak Pertambahan Nilai atas BKP yang dikembalikan, atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas BKP yang tergolong mewah yang dikembalikan; tang

Dasar Hukum

Editor

DR

faq1/5k17/82819--24-september-2021.txt · Last modified: (external edit)