Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
Sebelumnya WP nanya terkait nota retur SPLN dan udah dijelasin sama agent sebelumnya jika: 1. nota retur dibuat untuk pembukuan akuntansi, namun secara aturan perpajakan retur tersebut dianggap tidak terjadi 2. nominal pada Faktur Pajak yang diterbitkan tidak diganti. pertanyaan WP berikutnya: jika untuk SPLN katakanlah sama dengan non PKP berarti tidak dibuatkan nota retur, bagaimana mengurangi nilai di faktur nya? ini gimana ya?
Jawaban
yarat nota retur paling sedikit harus mencantumkan : (Pasal 4 ayat (2) PMK-65/PMK.03/2010) nomor urut nota retur; nomor, kode seri, dan tanggal Faktur Pajak dari BKP yang dikembalikan; nama, alamat, dan NPWP Pembeli; nama, alamat, NPWP Pengusaha Kena Pajak Penjual; jenis barang, jumlah harga jual BKP yang dikembalikan; Pajak Pertambahan Nilai atas BKP yang dikembalikan, atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas BKP yang tergolong mewah yang dikembalikan; tang
Dasar Hukum
–
Editor
DR