faq1:5k17:82817--24-september-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
hadiah uang diterima pegawai kerena kegiatan itu digabungkan ke penghasilan teratur pegawai ya Pak?
Jawaban
Peserta kegiatan adalah orang pribadi yang terlibat dalam suatu kegiatan tertentu, termasuk mengikuti rapat, sidang, seminar, lokakarya (workshop), pendidikan, pertunjukan, olahraga, atau kegiatan lainnya dan menerima atau memperoleh imbalan sehubungan dengan keikutsertaannya dalam kegiatan tersebut. pesertaa kegiatan tidak terbatas pegawai atau bukan, untuk perhitungannya berbeda
Dasar Hukum
–
Editor
DR
faq1/5k17/82817--24-september-2021.txt · Last modified: (external edit)