User Tools

Site Tools


faq1:5k17:82776--24-september-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Mau tanya terkait cadangan piutang tak tertagih dengan hak opsi yg melebihi 2,5% untuk perhitungannya menggunakan saldo thn lalu atau saldo awal thn bersangkutan ya?

Jawaban

dijelaskan normatif sesuai PMK 8/pmk.03/2009 sttd pmk 219/2012. Jika yang dimaksud wp adl pasal 8, maka hanya disebutkan “besarnya cadangan piutang tak tertagih untuk perusahaan sewa guna usaha dengan hak opsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a angka 3 ditetapkan paling tinggi sebesar 2,5% (dua setengah persen) dari rata-rata saldo awal dan saldo akhir piutang.” tidak menyebut saldo di tahun ybs atau bukan. konfirm penegasan ke kpp saja, karena di aturan tidak menjelaskan scr detail.

Dasar Hukum

Editor

FRS

faq1/5k17/82776--24-september-2021.txt · Last modified: (external edit)