faq1:5k17:82776--24-september-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Mau tanya terkait cadangan piutang tak tertagih dengan hak opsi yg melebihi 2,5% untuk perhitungannya menggunakan saldo thn lalu atau saldo awal thn bersangkutan ya?
Jawaban
dijelaskan normatif sesuai PMK 8/pmk.03/2009 sttd pmk 219/2012. Jika yang dimaksud wp adl pasal 8, maka hanya disebutkan “besarnya cadangan piutang tak tertagih untuk perusahaan sewa guna usaha dengan hak opsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a angka 3 ditetapkan paling tinggi sebesar 2,5% (dua setengah persen) dari rata-rata saldo awal dan saldo akhir piutang.” tidak menyebut saldo di tahun ybs atau bukan. konfirm penegasan ke kpp saja, karena di aturan tidak menjelaskan scr detail.
Dasar Hukum
–
Editor
FRS
faq1/5k17/82776--24-september-2021.txt · Last modified: (external edit)