faq1:5k17:82767--24-september-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
Aturan alamat di faktur dengan di invoice harus sama atau tidak?
Jawaban
Jangan fokus ke invoicenya. Jelaskan sesuai lamp PER-24/PJ/2012. Identitas PKP Diisi dengan nama, alamat, dan NPWP PKP yg menyerahkan dan/ atau menerima BKP dan/atau JKP, sesuai dengan keterangan dalam SP PKP. Khusus untuk alamat diisi dg alamat lengkap tempat domisili dan/atau tempat kegiatan usaha PKP menurut keadaan sebenarnya atau sesungguhnya pada saat FP dibuat.
Dasar Hukum
–
Editor
ALK
faq1/5k17/82767--24-september-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:15 (external edit)