faq1:5k17:82765--24-september-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Biaya penanganan COVID-19 untuk seluruh karyawan bisa dibiayakan gak bagi perusahaan dan apakah jadi penghasilan bagi karyawan? WP menyebutkan ND-183/2021
Jawaban
Dicari ND-nya di tkb belum ada info coba gali dulu ND tersebut apakah penegasan untuk kasus WP atau penegasan dari KPP mana. Dijelaskan secara umum kalau diterima dalam bentuk uang berupa tunjangan/penggantian bisa dibiayakan perusahaan dan jadi penghasilan dari sisi karyawan. Kalau diterima dalam bentuk natura maka tidak bisa dibiayakan dari sisi perusahaan dan bukan objek dari sisi karyawan.
Dasar Hukum
–
Editor
NP
faq1/5k17/82765--24-september-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:15 (external edit)