User Tools

Site Tools


faq1:5k17:82763--24-september-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

(email) Jika ada PT A selaku pemilik lahan dan PT B merupakan perusahaan jasa manajemen perparkiran, melakukan kontrak dengan sistem bagi hasil dengan PT A, ketika PT.B memberikan bagi hasil ke PT A atas ph yang diterima dari jasa perparkiran tersebut bagaimana aspek PPh nya?

Jawaban

Ini brarti yang ditanya bagi hasilnya itu kan ya mas. Jika seperti itu coba digali dulu mas, ini atas pembayaran PT B ke PT A itu diakui sebagai pembayaran sewa lahan atau bagaimana? Kalo diakui sebagai pembayaran sewa lahan ya kena PPh final sewa tanah dana atau bangunan. Kemudian gali dulu juga mas apakah ini berbentuk KSO/JO atau bukan? Kalau KSO/JO maka bisa dijelaskan sesuai ND-135/2019. Pengenaan PPh atas penghasilan yang diperoleh/diterima KSO/JO dikenakan masing2 anggota KSO/JO sesuai

Dasar Hukum

Editor

MAR

faq1/5k17/82763--24-september-2021.txt · Last modified: (external edit)