faq1:5k17:82749--19-juli-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
apakah terdapat ketentuan perpajakan yang mengatur bahwa aset yang tidak digunakan maka boleh tidak dilakukan penyusutan
Jawaban
wp menanyakan aturan yg menjelaskan aset yang hendak dijual, jangka waktu dari aset tidak digunakan s.d. aset dijual apakah boleh disusutkan. dijelaskan secara normatif kapan dimulainya penyusutan sesuai Penjelasan Pasal 11 ayat (3) UU Nomor 36 TAHUN 2008 dan per 10/2014. begitu pula kondisi dalam hal terjad pengalihan harta untuk penghasilan dan dan kerugiannya.
Dasar Hukum
–
Editor
FRS
faq1/5k17/82749--19-juli-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:15 (external edit)