faq1:5k17:82746--24-september-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
#62Q Alif: Ijin bertanya prosedur pembuatan e-bupot, apakah ada ketentuan terkait pengisian bagian dokumen atas dasar pemotongan harus sesuai. jd WP ada dapat ebupot, tapi dokumen yg dicantumkan tdk sesuai dengan yg telah ditagihkan
Jawaban
#62A: dijelaskan dalam Lampiran I.4 PER 04 th 2017 jika pengisian dokumen pendukung diisi dengan dokumen yang menjadi pendukung atas pemotongan PPh 23 tsb, jadi dokumennya memang harus sesuai SPT harus disampaikan secara benar, lengkap, jelas. jika SPT tidak benar lengkap jelas, maka SPT tsb bisa dianggap tidak disampaikan sesuai Pasal 3 ayat 7b UU KUP stdtd UU Cika
Dasar Hukum
–
Editor
IN
faq1/5k17/82746--24-september-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:15 (external edit)