Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
Saya Rafi dari PT. Multifortuna. Mohon bantuannya, kantor saya ada jual barang dan pengirimannya dilakukan akhir September ini dan pelaporan pajaknya juga di akhir September ini. Tetapi kemungkinan besar pengurusan PPFTZ03 nya baru bisa selesai awal Oktober. Apakah ada masalah bila seperti itu? Apa kantor saya tetap bisa mendapat fasilitas tidak dipungut PPN? Just Info, penyerahan barangnya dilakukan dari Jakarta ke Batam
Jawaban
Fasilitas PPN tidak dipunut bisa diberikan sepanjang BKP tersebut benar-benar telah masuk di Kawasan Bebas yang dibuktikan dengan dokumen yang telah diberikan Endorsement oleh pejabat/pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang berwenang. (pasal 12 ayat 1 PMK 171/2017) Di PMK tersebut memang tidak disebutkan untuk ppftz nya apakah harus selesai di masa yang sama atau bisa di masa selanjutnya (oktober misalnya). seharusnya sepanjang dokumennya diberikan Endorsement oleh pejabat/pegawai Direktorat Jen
Dasar Hukum
–
Editor
R