faq1:5k17:82684--24-september-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
#29Q: Kami mendirikan Joint Operation (JO) bidang jasa konstruksi berkedudukan di Jakarta untuk melaksanakan proyek di daerah Tanjung Pinang, Kepulauan Riau sesuai ketentuan JO tersebut mendaftar di jakarta atau riau? mas mba ini pakai tempat mendaftarkan diri sesuai per 04 ya?
Jawaban
#29A iya betul sesuai PER-04/PJ/2020 pasal 2 ayat 8. Tempat kedudukan Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) ditentukan menurut keadaan yang sebenarnya, yakni: tempat kantor pimpman serta pusat administrasi dan keuangan berada sebagaimana tercantum dalam: perjanjian kerja sama bagi bentuk Kerja Sama Operasi (Joint Operation)
Dasar Hukum
–
Editor
PNT
faq1/5k17/82684--24-september-2021.txt · Last modified: (external edit)