faq1:5k17:82682--06-agustus-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
kak ada pegawai WNA, dia sudah memenuhi kriteria WPDN dan berencana menetap, apakah dia bisa dikatakan sebagai pegawai tidak tetap? dan bagaimana kewajiban perpajakannya?
Jawaban
Untuk pegawai tetap atau tidak tetap itu lihat lagi definisinya di pasal 1 PER 16/2016 http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id=1723 Ini terkait SPDN
Dasar Hukum
–
Editor
FS
faq1/5k17/82682--06-agustus-2021.txt · Last modified: (external edit)