User Tools

Site Tools


faq1:5k17:82682--06-agustus-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

kak ada pegawai WNA, dia sudah memenuhi kriteria WPDN dan berencana menetap, apakah dia bisa dikatakan sebagai pegawai tidak tetap? dan bagaimana kewajiban perpajakannya?

Jawaban

Untuk pegawai tetap atau tidak tetap itu lihat lagi definisinya di pasal 1 PER 16/2016 http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id=1723 Ini terkait SPDN

Dasar Hukum

Editor

FS

faq1/5k17/82682--06-agustus-2021.txt · Last modified: (external edit)