faq1:5k17:82672--24-september-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
perusahaan saya memakai jasa semacam advisor dari jepang namun via online, by phone saja atau video call saja , advisor maintenance mesin ini lokasinya di jepang, nantinya mereka akan invoice ke kami atas jasa advisor tersebut, pertanyaannya apakah kita harus memotong pph26 atas transaksi ini ? karena mereka tidak datang k indonesia dan melakukan kegiatan di indonesia hanya by online saja, mohon petunjuknya
Jawaban
tidak ada DGT.. kenakan tarif umum PPh 26 20% atas Imbalan sehubungan dengan jasa pekerjaan dan kegiatan..
Dasar Hukum
–
Editor
SR
faq1/5k17/82672--24-september-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:15 (external edit)