faq1:5k17:82670--24-september-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
saya mau bertanyya, apakah bisa untuk bukti potong 1721 A1 tanda tangan nya dibuat secara elektronik?
Jawaban
belum ada yang mengatur, jadi tidak boleh yg ada aturannya adalah menggunakan stempel, tapi sesuai syarat sesuai resume ini ya http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id=1144
Dasar Hukum
–
Editor
RS
faq1/5k17/82670--24-september-2021.txt · Last modified: (external edit)