User Tools

Site Tools


faq1:5k17:82664--24-september-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

saya mau tanya, orang jual rumah lalu bayar BPHTB ternyata jual rumahnya batal, sekarang mau refund atas pph BPHTB yang sudah di setor , bagaimana prosesnya ya? apa saja dokumen yang diperlukan? dan prosesnya berapa lama pengembalian uangnya?

Jawaban

Wp udah bayar pphtb namun transaksinya batal. Wp mau refund atas pph yang sudaj dibayar. Bisa mengajukan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang. http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id=5701

Dasar Hukum

Editor

R

faq1/5k17/82664--24-september-2021.txt · Last modified: (external edit)