faq1:5k17:82663--24-september-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
#11Q: WP PKP dari TLDDP punya tanah di batam (Kawasan Berikat, disewakan ke perusahaan di KB, apakah bisa menerbitkan 07?
Jawaban
#11A Normatifnya harusnya tanah yang di batam didaftarkan NPWP cabang karena kan ada kegiatan usaha disitu. ga bikin FP, karena sesama di kawasan bebas. ga ada PKP di kawasan bebas.
Dasar Hukum
–
Editor
PNT
faq1/5k17/82663--24-september-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:15 (external edit)