faq1:5k17:82647--24-september-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

mau menanyakan mengenai sanksi administrasi. jika melakukan pembetulan SPT OP 2020 dan melakukan pembayaran KB-nya di September 2020 ini. Maka rate sanksi adm brp persen ya? mengikuti rate Maret 2021 atau rate saat tgl bayar KB-nya ato rate saat nanti STP-nya?

Jawaban

tarif saat sanksi mulai dihitung Dalam hal Wajib Pajak membetulkan sendiri Surat Pemberitahuan Tahunan yang mengakibatkan utang pajak menjadi lebih besar, kepadanya dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan atas jumlah pajak yang kurang dibayar, dihitung sejak saat penyampaian Surat Pemberitahuan berakhir sampai dengan tanggal pembayaran, dan dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, serta bagian dari bulan dihitung penu

Dasar Hukum

Editor

RS

faq1/5k17/82647--24-september-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1