User Tools

Site Tools


faq1:5k17:82646--24-september-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

WP ada terutang PPN JLN di Sept 2018, baru bayar sekarang apakah bisa dikreditkan di SPT

Jawaban

Tidak bisa karena sudah tidak dapat melakukan pembetulan SPT untuk SPT yg menyatakan lebih bayar.

Dasar Hukum

Editor

MR

faq1/5k17/82646--24-september-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:15 (external edit)