User Tools

Site Tools


faq1:5k17:82629--24-september-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

WP impor tapi dapat sample juga, biaya sample dan PPN nya dibayarkan oleh pihak ekspor. Bisa dikreditkan atau tidak

Jawaban

Selama tidak masuk ke klausul Pasal 9 (8) UU PPN sttd UU Cika dapat dikreditkan. Pastikan pemilik barang di PIB merupakan WP tersebut agar dapat tervalidasi di eFaktur.

Dasar Hukum

Editor

MR

faq1/5k17/82629--24-september-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1