faq1:5k17:82629--24-september-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
WP impor tapi dapat sample juga, biaya sample dan PPN nya dibayarkan oleh pihak ekspor. Bisa dikreditkan atau tidak
Jawaban
Selama tidak masuk ke klausul Pasal 9 (8) UU PPN sttd UU Cika dapat dikreditkan. Pastikan pemilik barang di PIB merupakan WP tersebut agar dapat tervalidasi di eFaktur.
Dasar Hukum
–
Editor
MR
faq1/5k17/82629--24-september-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1