User Tools

Site Tools


faq1:5k17:82626--23-september-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

wp pusat di virtual office, ada tempat kegiatan usahanya ditempat lain, untuk alamat penyerahannya ?

Jawaban

jika ada kegiatan usaha diwilayah lain selain di virtual office, secara ketentuan dalam pasal 3 per 04/2020, seharusnya didaftarkan npwp cabang di tempat kegiatan usahanya. untuk alamat penyerahannya di fp sesuai dengan pihak yang menyerahkan/menerima barang

Dasar Hukum

Editor

R

faq1/5k17/82626--23-september-2021.txt · Last modified: (external edit)