faq1:5k17:82626--23-september-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
wp pusat di virtual office, ada tempat kegiatan usahanya ditempat lain, untuk alamat penyerahannya ?
Jawaban
jika ada kegiatan usaha diwilayah lain selain di virtual office, secara ketentuan dalam pasal 3 per 04/2020, seharusnya didaftarkan npwp cabang di tempat kegiatan usahanya. untuk alamat penyerahannya di fp sesuai dengan pihak yang menyerahkan/menerima barang
Dasar Hukum
–
Editor
R
faq1/5k17/82626--23-september-2021.txt · Last modified: (external edit)