User Tools

Site Tools


faq1:5k17:82623--23-september-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

perusahaan indo membayar jasa ke pihak pemerintah LN di hongkong dikenakan pph 26 ?

Jawaban

dikenakan pph 26 atas pembayaran jasa kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20%. atau sesuai p3b jika ada skd/form dgt. perhatikan juga Pasal 3 UU Nomor 36 TAHUN 2008

Dasar Hukum

Editor

R

faq1/5k17/82623--23-september-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:15 (external edit)