User Tools

Site Tools


faq1:5k17:82617--23-september-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

wp ada transaksi bulan februari pembayaran uang muka, baru rekam faktur sekarang, bagaimana ? kan secara aplikasi bisa buat tanggal mundur ya ?

Jawaban

Secara aplikasi memang bisa input tanggal mundur. Namun secara ketentuan di per-24/2012. tanggal fp diisi dengan tanggal Faktur Pajak dibuat. Dan jika fp dibuat setelah melewati jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak saat Faktur Pajak seharusnya, tidak diperlakukan sebagai FP dan tidak dapat dikreditkan

Dasar Hukum

Editor

R

faq1/5k17/82617--23-september-2021.txt · Last modified: (external edit)