faq1:5k17:82616--23-september-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
WP bertanya terkait pengkreditan Pajak masukan PPN DTP, izin memastikan, apakah benar ini dapat dikreditkan selama tidak memenuhi ketentuan pasal 9 ayat 8 UU PPN?
Jawaban
Kalo posisinya sebagai penjual, pajak masukan atas perolehan BKP dan/atau JKP-nya bisa dikreditkan sepanjang tidak termasuk yang disebutkan di pasal 9 ayat 8 UU Cika. Kalo posisinya sebagai pembeli, PPN DTP tidak dapat dikreditkan. tetapi tetap dilaporkan dan diinputkan di lampiran B3 pajak masukan yang tidak dikreditkan atau yang mendapat fasilitas.
Dasar Hukum
–
Editor
FSP
faq1/5k17/82616--23-september-2021.txt · Last modified: (external edit)