User Tools

Site Tools


faq1:5k17:82616--23-september-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

WP bertanya terkait pengkreditan Pajak masukan PPN DTP, izin memastikan, apakah benar ini dapat dikreditkan selama tidak memenuhi ketentuan pasal 9 ayat 8 UU PPN?

Jawaban

Kalo posisinya sebagai penjual, pajak masukan atas perolehan BKP dan/atau JKP-nya bisa dikreditkan sepanjang tidak termasuk yang disebutkan di pasal 9 ayat 8 UU Cika. Kalo posisinya sebagai pembeli, PPN DTP tidak dapat dikreditkan. tetapi tetap dilaporkan dan diinputkan di lampiran B3 pajak masukan yang tidak dikreditkan atau yang mendapat fasilitas.

Dasar Hukum

Editor

FSP

faq1/5k17/82616--23-september-2021.txt · Last modified: (external edit)